Madurazone. SUMENEP – Peredaran Narkotika di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memprihatinkan. Kali ini, tim Polres Sumenep Narkotika yang diduga jenis kokain seberat 27,83 kilogram.
Barang haram itu ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore. Itu ditemukan pertama kali oleh masyarakat setempat.
Masyarakat kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Giligenting, dan langsung ditindaklanjuti. Sampai di lokasi, polisi menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain.
Dari bungkusan itu, ada sebanyak 9 bungkusan ditemukan berada di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan dalam kondisi tercecer di sekitar lokasi. Barang itu langsung diserahkan ke satresnarkoba Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menjelaskan, dari temuan barang tersebut dipastikan akan dilakukan pengusutan secara tuntas. Termasuk, asal usul dan pihak bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Saat ini masih penyelidikan, dan sedang kami dalami untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk jaringannya. Akan kami ungka tuntas secara profesional dan transparan,” katanya.
Perwira dengan dua melati di pundak ini mengungkapkan, pihaknya akan mengirim barang bukti itu Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.
“Dan, kami akan menerapkan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan mengusut tuntas. Tentu partisipasi sangat dibutuhkan seperti yang di Giligenting ini,” tuturnya. (Nz/yt)









