APBD P 2026 Tuntas, Bupati Sumenep Puji Kinerja Anggota DPRD

  • Whatsapp
Wabup Sumenep Imam Hasyim saat memberikan sambutan dalam sidang akhir APBD P 2026

Madurazone. SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi kinerja DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur. Itu karena wakil rakyat berhasil menuntaskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2026 sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Penyelesaian pembahasan APBD P itu ditandai dengan pelaksanaan paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan juga dihadiri wakil Ketua dan anggota dewan. Wakil bupati (Wabup) Imam Hasyim mewakili bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekdakab Agus Dwi Syahputra dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tampak hadir. Pimpinan OPD, camat dan pihak terkait juga terlihat hadir.

Muat Lebih

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif atas kerja keras Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD berhasil menyempurnakan seluruh dokumen penganggaran secara tepat waktu.

Dalam Struktur Perubahan APBD 2026 menetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara itu, Alokasi Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.613.412.996.731,93. Perbandingan angka pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317.032.957.774,58.  

“Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol Rupiah. Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi keuangan daerah secara penuh,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Sumenep itu mengungkapkan, pengesahan anggaran ini mempercepat realisasi program kerja yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Seluruh masukan dari anggota dewan menjadi panduan utama dalam menjaga transparansi pelaksanaan APBD.

“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” tandasnya.

Dan, sambung dia, hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 kini dikirim kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Proses penyampaian berkas berlangsung paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan paripurna.

Evaluasi Gubernur akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. (Red)

Pos terkait