Madurazone, Sumenep – Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset oleh DPR RI mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk anggota DPRD Sumenep Juhairi. Menurut dia, langkah tersebut bagian dari ikhtiar dalam mendorong regulasi yang baik.
Juhairi mengungkapkan, percepatan pengesahan RUU Perampasan aset itu merupakan komitmen dewan dalam mengawal sanksi pada perbuatan melawan hukum. Tindak kejahatan yang memang membutuhkan perampasan, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, pertambangan dan lainya.
”Itulah bentuk dukungan anggota dewan dalam mengawal pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku kejahatan. RUU tentu lahir dari dorongan masyarakat bawah, karena didorong oleh wakil rakyat dan pimpinan AMPB,” katanya.
Anggota komisi I itu mengungkapkan, sanksi pidana itu merupakan ikhtiar baik dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, termasuk upaya memiskinkannya. Sehingga, masa pemberantasan tindak pidana dapat dilakukan lebih maksimal lagi.
”Inilah adalah momen di mana setiap kejahatan besar yang membutuhkan sanksi perampasan aset harus ditegakkan. Jadi, masa depan hukum kita akan lebih baik,” ujarnya.
Lebih jauh politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, Segala tindak kejahatan harus disadari, termasuk korupsi yang semakin masif – bisa mmerugikan keuangan negara dan membunuh masa depan bangsa. ”Salah satunya juga dari RUU itu bisa mengembaikan keuangan negara,” tegasnya.
Juhari menambahkan, dengan regulasi itu, ekspektasi publik sangat tinggi karena diyakini mampu memastikan pelaku kejahatan, terutama koruptor, tidak dapat menikmati atau merasakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan.
“Semoga ini bisa memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia. Semakin baik dan berpihak kepada kepentingan negara dan bangsa,” harapnya. (red)









