Diduga Korupsi DD, Kades Pragaan Daya Ditahan

  • Whatsapp
Kades Pragaan saat digelandang menuju rutan Klas II B Sumenp

Madurazone. SUMENEP – Diduga korupsi Dana Desa (DD), Kades Pragaan Daya IM (inisial, laki-laki) ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (23/4/2026). Dia ditahan di rutan Klas II B selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan setelah kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Korp Adhyaksa. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup keterlibatan kades dalam pusaran kasus korupsi dimaksud.

Muat Lebih

Kasi Intelijen Sumenep Endro Riski E pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan dan juga gelar perkara (ekspose) pada tanggal 16 April 2026. Dari itu ditemukan tim dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.

“Maka pada hari ini Kamis, 23 April 2026, penyidik menetapkan Saudara dengan inisial “IM”, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” kata Endro dalam konferensi pers.

Mantan Kasi Datun Kota Kediri itu menyebut dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran pada beberapa item kegiatan. Di mana ada yang fiktif atau Mark up anggaran pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dia juga menyebut Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang bermasalah Program peningkatan produksi tanaman pangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Ini berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka. Termasuk adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Red)

Pos terkait