Dewan Minta Perketat Pengawasan Pembelian Garam Rakyat

  • Whatsapp
Juhari (kanan), anggota komisi II DPRD Sumenep

Madurazone. SUMENEP – Harga garam di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diprediksi akan mengalami penuruan mendapatkan perhatian anggota komisi II Juhari. Menurut dia, pemerintah harus ambil bagian untuk menekan harga garam agar tidak terjun bebas atau bisa diantisipasi.

Pengakuan petani Muhammad, sebagaimana diberitakan Rri 13 Agustus lalu menyebut jika harga garam mengalami penurunan mencapai hingga Rp 1,1 juta. Padahal, sebelumnya masih mencapai Rp 1,6 juta perton. Sehingga, menyebabkan keresahan bagi petambak garam di kota Sumekar itu.

Muat Lebih

“Jika benar mengalami penurunan, maka sangat tidak baik. Itu tidak menguntungkan petani. Apalagi, turun cukup signifikan yakni mencapai angka Rp 500 ribu, dari satu juta enam ratus menjadi satu juta seratus,” kata Juhari.

Politisi PPP itu mengungkapkan, pembelian dengan harga yang tidak stabil itu dikhawatirkan ada dugaan permainan para tengkulak. Sehingga, diperlukan pendampingan yang intensif kepada petambak garam. “Pendampingan itu untuk memastikan harga garam berpihak dan menguntungkan petambak,” ujarnya.

Maka dari itu, menurut Juhari, pihaknya meminta pemerintah untuk membentuk tim dalam mengawasi harga garam itu. Dengan kata lain, pemerinta diminta tidak hanya bekerja di belakang meja melainkan turun langsung ke lapangan. Petambak harus diberikan perlindungan oleh pemerintah terkait harga.

“Masalahnya, cuaca saat ini normal, maka tidak ada alasan untuk menurunkan harga. Kecuali kualitas garam rakyat mengalami penurunan. Kami kira tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” tegasnya.

Juhari menambahkan, persoalan garam ini adalah klasik. Maka, pemerintah juga harus mampu menekan perusahaan untuk membeli garam rakyat dengan harga standar dan tidak merugikan petani.

“Yang membeli perusahaan BUMN dan non pemerintah, tinggal kemauan dari pemkab untuk melakukan kordinasi dengan perusahaan agar tidak bermain harga dan membeli sesuai dengan harga yang layak dan menguntungkan petani,” ucapnya. (red)

Pos terkait