DPRD Sumenep Bakal Tuntaskan 31 Raperda di Tahun 2026

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) akan dibahas sepanjang tahun 2026. Itu dilakukan untuk kerja legislasi para anggota dewan semakin meningkatkan di tahun ini, sehingga kinerja para wakil rakyat itu semakin baik di mata publik.

Dari sebanyak 31 raperda tersebut, ada 18 raperda inisiatif annggota dewan dan 13 lainnya diusulkan eksekutif. Dan, ini ditargetkan untuk bisa diselesaikan sepanjang tahun 2026. Penentuan itu dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan pemetaan sejumlah raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Muat Lebih

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan, persetujuan bersama terhadap penetapan Propemperda 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan arah regulasi agar lebih terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat. Itu menjadi komitmen DPRD bersama pemerintah dalam menyusun rancangan perda sesuai urgensinya.

”Kami ingin Propemperda 2026 fokus pada regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.
Pembahasan perda nantinya akan mengedepankan skala prioritas, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Tentunya disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan dari masyarakat.

”Tidak semua usulan harus dipaksakan selesai dalam satu tahun. Yang paling penting adalah kualitas regulasi, yaitu harus sinkron dengan aturan yang di atasnya, serta harus implementatif di lapangan,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dalam setiap pembahasan, DPRD akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan. Tujuannya, supaya perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan menjawab kebutuhan riil warga Kabupaten Sumenep.

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Hosnan mengatakan, dari sejumlah raperda yang akan dibahas itu ada yang merupakan sisa dari tahun 2025, dan pembahasannya dilanjutkan di tahun 2026.”Ada yang masih fasilitasi gubernur Jatim, tapi tetap harus dimasukkan dalam propemperda tahun ini. Jadi semuanya berjumlah 31,” ucapnya. (red)

Pos terkait