Madurazone.co, Sumenep – Tidak semua perusahaan di Sumenep, Madura, Jawa Timur membayar karyawannya sesuai dengan UMK (upah minimum Kabupaten) sebesar Rp 1.513.335. Mayoritas perusahaan bonafit di kota Sumekar ini membayar gaji di bawah standar upah yang diputuskan Gubernur Jatim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mohammad Fadhilah menjelaskan, dari 586 perusahaan yang ada di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, hanya 128 yang membayar gaji sesuai UMK. Sementara sisanya sebanyak 458 tidak mengikuti aturan. “Lumayan banyak perusahaan yang tidak bayar sesuai UMK,” katanya.
Dia mengungkapkan, perusahaan besar sajalah yang berani bayar sesuai peraturan Gubernur nomor 121/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten 2017. Sementara yang menengah dan kecil tidak berani bayar. “Alasannya pendapatan mereka sedikit, tidak mencukupi,” ujarnya.
Sayangnya, sambung mantan Kepala Dishub ini, perusahaan atau toko yang keberatan dengan penetapan UMK tidak ada yang komplain. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. “Ya, mau bagaimana lagi, sampai detik ini tidak ada surat dari perusahaan jika dianggap UMK terlalu besar,” tuturnya. (nz/yt)









