Madurazone.co, Sumenep – SA, 45, Warga Dusun Nyalaran Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur berhasil dibekuk satreskoba Polres setempat. Dia ditangkap petugas saat kepeergok menggelar pesta Sabu-Sabu di rumahnya. Dan, juga diduga sebagai pengedar.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Kota Pendidikan itu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 klip plastik berisi Sabu seberat 0,58 gram, 1klip plastik sisa Sabu seberat 0,32 gram, 3 buah pipet kaca, 1 kompor pemanas,1 botol plastik bekas pengharum dengan tutup warna merah diduga sebagai bong.
Kemudian, 1 botol mineral, 1 buah korek api, 1 buah kopyah hitam sebagai tempat menyembunyikan sabu, dan 1 buah Handphone merk Samsung. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pamekasan,” kata Kasubag Humas Polres AKP Osa Maliki.
Dia mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka saat dilakukan penyidikan terungkap barang haram itu diperoleh dari Bangkalan. Untuk itu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas pengakuan dari tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 127 Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (nz/red)









