Madurazone, SUMENEP – Rencana Pemerintah untuk melakukan revitalisasi pasar Kecamatan mendapatkan perhatian anggota komisi II DPRD Sumenep, Juhari. Menurutnya, harus revitalisasi itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Politisi PPP itu meminta penentuan lokasi revitalisasi pasar kecamatan itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga, dilakukan dengan yang paling mendesak dan sudah menjadi kebutuhan.
“Revitalisasi itu harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka harus dilakukan verifikasi sesuai dengan aspirasi para pedagang. Itu agar tepat guna dan sasaran,” katanya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya menginginkan revitalisasi itu juga dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama dalam proses pembangunannya harus sesuai dengan spek, memerhatikan kualitas bukan sekadar kuantitas belaka.
“Proses pembangunan itu tidak dibangun asal jadi, namun harus melihat kualitas. Sehingga, awet saat digunakan. Jika kualitas bagus, maka sudah pasti pedagang akan merasa senang,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta tahapan pelaksanan revitalisasi, mulai dari penentuan lokasi, hingga proses pembangunanya sehingga anggaran tidak menjadi sia-sia.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sesuai spek. Dengan begitu, anggaran memiliki azas manfaat bagi masyarakat dan pedagang secara khsuus,” tuturnya.
Revitalisasi pasar yang diusulkan dalam APBD P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan) 2026 sebanyak tiga titik. Yakni, Pasar Lenteng, Pragaan dan Dasuk. (Red)









