Rencana E Voting, Dewan Sarankan Kaji Utuh Tahapan Pilkades

  • Whatsapp
net

Madurazone, SUMENEP – Rencana penerapan electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sumenep, Madura, Jawa Timur perlu ditelaah secara mendalam. Sehingga, lebih matang dan prosedural.

Setidaknya,  perubahan metode pemungutan suara dari manual ke digital perlu regulasi yang bagus. Sehingga, tidak menimbulkan ruang perdebatan yang tajam dalam pelaksanaannya nanti. Bisa diterima dan dijalan dengan baik.

Muat Lebih

Perubahan itu tampaknya juga belum cukup. Aturan nanti harus juga memastikan tahapan pencalonan tidak berpotensi membatasi ruang kompetisi antar kandidat. Jadi, harus mampu memberi ruang kompetesi yang sehat dan bebas.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Ahmad Juhairi mengatakan, penerapan e-voting dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola Pilkades, terutama untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya mendukung,” katanya.

Hanya saja, sambung dia,  evaluasi pelaksanaan pilkades tidak semestinya hanya menyasar teknologi yang digunakan saat pemungutan suara. Pemerintah daerah juga perlu melihat kembali sejumlah ketentuan dalam tahapan pencalonan kepala desa.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme ketika jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji agar proses seleksi tidak mengurangi kesempatan warga untuk berkompetisi secara demokratis.

“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” ujarnya.

Selain soal regulasi pencalonan, Ahmad mendorong agar penerapan e-voting dilakukan secara seragam apabila Pilkades digelar secara serentak.

Ia berharap seluruh desa yang menjadi peserta Pilkades menggunakan sistem pemungutan suara berbasis elektronik, bukan hanya sebagian desa.

“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” katanya.

Menurut Ahmad, keseragaman sistem diperlukan agar pelaksanaan Pilkades di setiap desa memiliki standar mekanisme yang sama. Dengan demikian, perbedaan metode pemungutan suara tidak menjadi persoalan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Di sisi lain, rencana penerapan e-voting Pilkades serentak di Sumenep masih berada dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejumlah aspek teknis dan regulasi masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Salah satunya terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep yang akan menjadi salah satu landasan pelaksanaan Pilkades serentak. (Red)

Pos terkait