Madurazone, SUMENEP – Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan sudah tersedia. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan itu mencapai Rp 75 miliar. Angka tersebut terbilang cukup fantastis, dan dipastikan menyedot APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Nominal anggaran untuk penyiapan pilkada itu diketahui dari persetujuan bersama antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 sebesar Rp75 miliar.
Kendati demikian, keberadaan dana cadangan itu diminta tidak menjadi kendala dalam membangun daerah. Dengan kata lain, pembangunan itu harus tetap berjalan. Sebab, pembangunan infrastruktur masih menjadi kebutuhan masyarakat di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura itu.
”Penyiapan anggaran Pilkada harus tetap diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Alokasi untuk dana Pilkada tidak boleh mengganggu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi,” kata anggota DPRD Sumenep Syamsiyadi.
Memang, sambung dia, anggaran pilkada juga penting, untuk memastikan kegiatan pesta rakyat itu berjalan sesuai dengan harapan. Sehingga, ketika pilkada, Sumenep sudah dipastikan siap dengan anggarannya.
“Kami paham, anggaran Pilkada harus mencukupi agar seluruh tahapan berjalan lancar. Namun, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik juga harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Untuk itu, politisi Nasdem itu meminta agar penyiapan itu melihat pada postur anggaran yang ada. Tidak boleh ada pengabaian kepada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. ”Kami tegas, kepentingan rakyat harus didahulukan. Sebab, itu menjadi kebutuhan,” tuturnya.
Pembentukan dana cadangan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Perencanaan pendanaan yang matang dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar. Setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Pansus juga menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam Raperda, meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7, serta mengubah judul Bab II dan Bab III.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.









