Rampung Dibahas, Tiga Raperda Diparipurnakan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Setelah melalui proses yang melelahkan, akhirnya tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tuntas dibahas. Itu terungkap dari paripurna yang digelar DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

Paripurna yang dipimpin H. Zainal Arifin itu dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah undangan lainnya.

Muat Lebih

Tiga Raperda yang tuntas itu adalah Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (Wus), perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Juru bicara Pansus, Sulahuddin, menjelaskan bahwa Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah WUS itu sangat penting sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi penggerak ekonomi lokal.

“Keberadaan BUMD itu diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyediakan layanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan,” katanya.

H. Mutaem, juru pansus lainnya menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern.
DPRD menekankan pentingnya sistem ekonomi yang berlandaskan asas keadilan dan kekeluargaan agar tidak terjadi ketimpangan di antara pelaku usaha.

“Pasar tradisional dan modern harus bisa tumbuh berdampingan secara harmonis,” tegasnya.

Sementara untuk Pengelolaan Pasar Rakyat difokuskan pada peningkatan kualitas dan daya saing pasar tradisional. Regulasi ini mengedepankan pengelolaan profesional, penyediaan sarana prasarana yang memadai, serta peningkatan kenyamanan dan keamanan transaksi.

“Dengan aturan itu pedagang dan konsumen bisa terlindungi,” kata Irwan Hayat. (Nz/yt)

Pos terkait