Guru Honorer Tak Boleh di Sekolah Negeri, Ketua Komisi IV : Pemerintah Harus Cari Solusi!

  • Whatsapp
Mulyadi, Ketua komisi IV DPRD Sumenep

Madurazone. SUMENEP – Keputusan pemerintah untuk “memberhentikan” guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) mengajar di sekolah negeri mendapatkan respon dari ketua komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Mulyadi.

Menurut dia, langkah pemerintah pusat yang tertuang dalam SE nomor 7/2026 tertanggal 13 Maret 2026, di mana guru non ASN diberi waktu sampai 31 Desember 2026 untuk mengajar di sekolah negeri harus disikapi serius oleh pemerintah. Utamanya, nasib para tenaga honorer tersebut.

Muat Lebih

“Ada sekitar 701 guru honorer di Sumenep yang bisa saja dirumahkan. Kami minta untuk dijadikan perhatian oleh dinas terkait, untuk mencari solusinya,” katanya.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, para guru honorer itu sudah membantu kelangsungan pendidikan selama. Bahkan, ada yang sampai puluhan tahun mengabdi tanpa status pegawai negara.

“Maka pemerintah harus hadir mencarikan solusi kebijakan. Supaya para guru non ASN itu tidak dirugikan. Hemat bagi mereka sudah berjasa,” tuturnya.

Jadi, sambung dia, pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan hendaknya melakukan koordinasi dengan kemendikbud tentang status para guru non ASN itu. Lebih-lebih yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun ini bisa mendapatkan status yang jelas untuk masa mereka. Pengabdian mereka hendaknya dijadikan penghormatan untuk memperjelas status,” tegasnya.

Mantan aktifis HMI itu menambahkan, pihaknya memintas dinas pendidikan tidak berpangku tangan, membiarkan kebijakan itu berjalan saja. Namun, harus berjuang untuk memastikan status dari para guru non ASN itu.

“Jadi, bukan soal uang saja melainkan memperjelas status mereka (guru non ASN,red) sebelum mereka diberhentikan dengan sendirinya terkait dengan munculnya SE tersebut,” sergahnya. (Red)

Pos terkait