Dukung Ketahanan Pangan, Dinas PUTR Sumenep Perketat Izin Alih Fungsi Lahan Sawah

  • Whatsapp
Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (Kanan) dan Kabid Penataan Ruang Heri Effendi (Kiri).

Madurazone, Sumenep – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan diperketat. Itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4/2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Dalam regulasi tersebut, terdapat penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Lahan sawah yang dilindungi itu meliputi lahan baku sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam konteks tersebut, tidak boleh ada alih fungsi lahan.

Muat Lebih

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto melalui Kabid Penataan Ruang Hariyanto Effendi menjelaskan, munculnya Perpres baru itu semakin memperketat alih fungsi lahan di Kabupaten Sumenep.

“alih fungsi lahan pasti sudah ketat dan dibatasi dengan munculnya peraturan yang baru keluar itu. Utamanya pada lahan sawah baku dan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk proses izin lahan itu sudah tidak bisa lagi. Alasannya, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan. “Lahan pertanian akan terjaga dan memproduksi pangan yang baik,” ujarnya.

Hariyanto Effendi menegaskan, untuk keberadaan LSB dan LP2B itu menyebar di seluruh kecamatan yang ada di kota Sumekar. Dan, peta bidangnya sudah ditetapkan oleh kementerian. “Jadi, lokasi LSB dan LP2B itu sudah ditentukan. Kami terima jadi dari kementerian,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih mengajukan revisi atas penetapan lokasi lahan yang dilindungi itu, namun tidak bisa. Revisi itu bisa dilakukan nanti sekitar tiga tahun lagi. “Jadi, kami mengajukan revisi namun harus mendukung sekitar tiga tahun,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat yang akan mengubah fungsi lahan sawahnya untuk mengecek terlebih dahulu, khawatir masuk ke lahan yang dilindungi. “Jangan asal alih fungsi cek dulu ke kami, biar tidak masalah nanti. Apalagi ini ada sanksi pidana,” tuturnya.

Apakah berlaku surut?, Hariyanto Efendi mengungkapkan, kebijakan itu tidak berlaku surut melainkan berlaku ke depan. “Ke depan lahan pertanian itu akan terlindungi, terpelihara dengan baik, sehingga ketahanan pangan juga tetap terjaga,” tegasnya.

Pos terkait