Madurazone. Sumenep – Puluhan warga yang tergabung aliansi nelayan Pulau Giliraja dan Desa Lobuk, Kecamatan Bluto Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi ke kantor DPRD setempat, Senin (7/2/2022). Mereka menuntut HCML (Husky – KNOOC Madura Limited) untuk mebayar ganti rugi rumpon para nelayan.
Versi warga, saat melakukan uji seismik pada 2016 lalu, banyak rumpon warga yang rusak. Sayangnya, pihak perusahaan minyak dam gas (migas) ini sampai detik ini dituding belum memberikan ganti rugi. Sehingga, nelayan menjadi kecewa dan sangat resah.
Aksi warga ini digelar di depan kantor DPRD Sumenep. Masa melakukan aksi denga cara menggelar orasi secara bergantian. Dalam orasinya, mereka mengecam perusahaan yang tidak memberikan ganti rugi rumpon. Mereka juga membentangkan poster.
Usai melakukan orasi mereka diterima di komisi II, dan ditemui ketua Komisi Moh. Subaidi. Pada Kesmpatan itu Ketua Komisi I Darul Hasyim Fath juga bertemua dengan para pengunjuk rasa lantaran conterpat yang membidangi migas.
“Warga meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan untuk mengganti rumpon yang telah rusak akibat uji seismik yang dilakukan HCML,” kata Korlap Aksi Sahrul Gunawan.
Menurut aktifis asal Giligenting ini, rumpon yang rusak dan tidak diganti sebanyak 70 unit di Giliraja dan 50 unit di Perairan Lobuk. “Jadi, total rumpon yang rusak dan tidak diganti sebanyak 120 unit. Ini harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta dalam waktu 4×24 jam untuk ada kepastian. Dan, pihaknya bisa dipertemukan dengan perusahaaan. “Dan, itu harus dihadiri oleh pemangku kebijakan di HCML. Ini soal nasib nelayan di Giliraja dan Lobuk,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi akan mengapresiasi aspirasi warga. Dan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti dengan pertemuan dengan sejumlah stacholder. “Ya nanti akan dipertemukan dengan sejumlah pemangku kebijakan,” tuturnya.
Manajer Regional Office dan Relation HCML Hamim Tohari mengklaiam jika masalah rumpon itu sudah tuntas. Pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan, sejak 2016.
Menurutnya, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari, yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.
“Karena itu, sebelum melakukan kegiatan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survey lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat. Hasilnya, di lokasi kegiatan kami, tidak ditemukan adanya rumpon, sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong,” terangnya. (nz/yt)