Diduga Tak Salurkan Raskin Lima Tahun, Kades Kolo-Kolo Dilaporkan ke Kejari

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan Kepala Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kades dilaporkan karena diduga tidak mendistribusikan beras untuk keluarga miskin (raskin) kepada penerima manfaat. Versi LSM LAKI, Kepala Desa diduga tidak menyalurkan raskin selama kurun waktu lima tahun. Yakni, beras bersubsidi itu diduga tidak disalurkan sejak 2013 hingga 2017.

Muat Lebih

“Kami melaporkan kades Kolo-kolo karena disinyalir tidak menyalurkan Raskin kepada penerima manfaat sejak 2013 lalu. Data itu kami peroleh dari hasil investigasi yang kami lakukan kepada sejumlah penerima, ” kata Ketua LSM LAKI Bagus Junaidi.

IMG-20180223-WA0053

Sebenarnya, sambung dia, kades pernah memberikan uang sebesar Rp 40 ribu kepada penerima manfaat. Yang kemudian, dana tersebut diklami sebagai ganti dari raskin. “Jadi, dalam kurun waktu lima tahun hanya satu kali itu saja. Jadi. Jelas sudah pelanggaran,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, fakta di lapangan itu dilengkapi dengan bukti permulaan yang sudah diserahkan kepada penegak hukum. Penegak hukum tinggal mengembangkan dari hasil temuan pihaknya. “Disamping melaporkan, kami sudah serahkan bukti-bukti tidak tersalurnya raskin, ” tuturnya.

Menurut Bagus Junaidi, pihaknya mendesak korp Adhyaksa ini untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh. “Kami minta untuk tidak main-main, melainkan mengusut secara tuntas kasus dugaan penyelewengan raskin. Kami minta untuk profesional, ” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.