Nyambi Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap TN, warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan berawal saat pelaku sedang menagih cicilan kepada nasabah di Desa Parebaan, Kecamatan Ganding. Sebab, dia merupakan pegawai salah satu koperasi. Nah, saat berada di warung kopi polisi langsung melakukan penggerebekan, dan didapat sabu dari pelaku.

Muat Lebih

“Penangkapan itu dilakukan karena kami mendapatkan laporan dari warga jika saat mendatangi nasabah, sering bawa sabu dan mengedarkan. Sehingga, polisi langsung menyelidiki, dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Saat digeledah, sambung dia, ternyata pelaku memgakui sedang membawa sabu. “Saat diinterogasi pelaku mengakui jika sabu yang dibawa itu miliknya. Sehingga, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ucapnya.

Dia mengungkapkan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.