Rudal Santriwati, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi

Madurazone, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah DAP (22), warga Karangduak Kecamatan Kota.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya pada Rabu Malam (9/9/2026). Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar.

Muat Lebih

Aksi bejat pria tersebut diketahui, setelah kedua orang tua melihat pesan Watshapp bunga dengan pelaku. Dalam pesan tersebut, jika keduanya sudah melakukan hubungan badan atau dugaan seksual.

Melihat percakapan itu, orang tua korban langsung menjemput anaknya yang ada di salah satu Pesantren di Pamekasan. Nah, saat di rumahnya langsung mendapatkan interogasi dari orang tuanya. Dan perempuan yang berstatus santri itu mengakui telah terjadi hubungan badan dengan pelaku.

Nah, mendapat pengakuan tersebut orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sumenep. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah di tahan polisi.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Pos terkait