Bawa Sajam Ke PN Bangkalan, Kakek Ini Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Bangkalan – MN, 61, (inisial, laki-laki) warga dusun Rong Barat, Desa Perreng Kecamatan Burneh dibekuk tim petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia diamanakan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) ke ruang sidang pengadilan negeri (PN) Kota Salak itu. ‎

Informasinya, MN datang bersama ratusan warga ke PN untuk menyaksikan sidang pra peradilan‎ kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 tersangka SH, MR , HM dan AF(35) sebagai Kepala Desa Perreng Kec. Burneh Kab.Bangkalan. Memang, saat itu cukup ramai massa berdatangan ke PN. Sebab, pengamanan sidang tersebut juga cukup ketat. 

Muat Lebih

Nah, saat masa hendak masuk ke ruang sidang dan berjubel diruang sidang, ternyata diketahui ada pria yang sedang membawa Sajam atas nama NM. Kedapatan bawa sajam, pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Setempat untuk dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut. 

“Dari pengakuan pelaku, dia hanya sekedar bawa sajam saja. Dia tidak tahu hendak mau kemana dan lalu bawa sajam. Namun, pelaku terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata pelaksana harian Kapolres Bangkalan Kompol Imam Panji. (tribtnews/red)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.