Soal BH Poktan, Pemkab Sumenep Terkesan Plin Plan ‎

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya membuat kelompok tani (poktan) kebingungan. Sebab, saat ini pemkab melalui dinas pertanian (dispertan) terdapat kebijakan tidak usah poktan tidak usah berbadan hukum (BH).

Padahal, sebelumnya Pemkab masih bersikukuh untuk menggunakan BH. Pembatalan menggunakan BH itu didasarkan pada peraturan gubernur nomor 40/2016. Dalam pergub itu, poktan tidak perlu berbadan hukum, hanya cukup penetapan SKPD.

Muat Lebih

Padahal, sudah banyak poktan yang mengurus BH itu. Tidak gratis, mereka harus mengeluarkan uang. Yakni sekitar Rp 1,6 juta. Sebab, sebelumnya jika tidak punya BH maka tidak akan mendapatkan program. Sehingga, rame-rame buat BH.

“Mau bagaimana lagi, kita harus buat BH sebagai syarat untuk mendapatkan program. Sekarang tidak usah, ah bingung dah,” kata salah anggota poktan yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepala Disperta Sumenep Bambang Heriyanto, tidak usah menggunakan BH itu karena ada aturan terbaru. Yakni,  Pergub Nomor 40 Tahun 2016, dalam pergub itu hanya cukup penetapan SKPD terkait. “Tidak semua poktan, hanya yang pengurusnya jelas dan ada aktifitasnya,” katanya kepada sejumlah wartawan. ‎

Kata Bambang, Pergub Nomor 14 Tahun 2016 sekaligus menganulir penafsiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 32 39, serta revisi Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. “Penetrapan penggunaan BH itu hanya agar poktan mematuhi dan tidak terjerat hukum. Namun, karena sekarang menggunakan Pergub maka otomatis dainulir peraturan terdahulu,” ucapnya. (yt)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.