Madurazone.co, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewarning sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Disnakertrans meminta perusahaan untuk menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). 2016
Plt Sekretaris Disnakertrans Ach. Kamarul A. Menjelaskan, 2015 lalu ada sejumlah perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Meski pihaknya sudah mewanti-wanti. “Makanya, kami warning lebih awal. Supaya menerapkan UMK. Jika tidak, maka akan diberi sanksi,” katanya.
Sebenarnya, sambung dia, sudah banyak perusahaan besar, menengah dan kecil yang telah menerapkan UMK. Kendati demikian, pemantauan tetap dilakukan. “Tahun lalu, sudah banyak yang menerapkan UMK. Soal datanya nanti akan disampaikan setelah verifikasi lapangan,” tuturnya. (yt)









