Madurazone. SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan untuk melakukan mutasi benar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Sebab, mutasi saat ini berbeda dengan sebelumnya, di mana kepala daerah tidak memiliki kewenangan penuh, harus menunggu rekomendasi dari pusat.
Sehingga, dalam proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terbilang cukup lama prosesnya. Saat ini proses masih menunggu hasil seleksi akhir dari panitia seleksi (pansel) untuk menentukan tiga besar. Baru setelah itu dikirim ke pemerintah pusat untuk mendapatkan rekomendasi.
Keempat posisi strategis yang tengah diperebutkan meliputi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa tahapan asesmen bagi para peserta telah selesai dilaksanakan. Saat ini, pemerintah daerah masih menantikan hasil evaluasi akhir dari Panitia Seleksi (Pansel).
“Nantinya, hasil penilaian dari Pansel akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari situ, BKN akan mengeluarkan rekomendasi tiga nama terbaik untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.
Tidak hanya berfokus pada pengisian kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab Sumenep juga tengah memproses seleksi 287 formasi kepala sekolah. Kebutuhan tersebut terbagi atas 280 posisi untuk Sekolah Dasar (SD) dan tujuh posisi untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tercatat ada 247 pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendaftar. Dari total pelamar tersebut, 217 orang membidik kursi kepala SD, sementara 32 orang lainnya bersaing untuk posisi kepala SMP.Bupati menegaskan bahwa tahapan pengangkatan ini masih berjalan.Dalam kesempatan yang sama,
Achmad Fauzi juga menyoroti adanya penyesuaian regulasi terkait mekanisme mutasi dan promosi jabatan. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya di mana kepala daerah memiliki kewenangan penuh, kini setiap pergeseran pegawai harus mendapat persetujuan pusat.
“Sekarang sistemnya harus diajukan kepada BKN terlebih dahulu. Mutasi atau pemindahan baru bisa dieksekusi setelah ada surat balasan dan rekomendasi, dan aturan ini berlaku sampai ke level staf,” katanya.
Dia juga menambahkan, terdapat perubahan pada syarat masa jabatan minimal. Jika sebelumnya pemerintah daerah dapat memutasi ASN yang menjabat kurang dari tiga tahun, regulasi terbaru mewajibkan seorang pegawai untuk menetap minimal selama tiga tahun pada satu posisi sebelum dirotasi, dengan kriteria kelayakan yang sepenuhnya ditentukan oleh BKN. (nz/yt)









