Polisi Amankan Sabu 41 Gram di Masalembu, Pelaku Masih Buron

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Sabu seberat 41,803 gram berhasil diamankan tim Polsek Masalembu, Polres Sumenep. Barang haram itu ditemukan di rumah terduga AS,28, (inisial, laki-laki) warga Dusun Raas, Desa Masalima Kecamatan.

Barang tersebut ditemukan di rumah AS, saat tim melakukan penggeledahan di saksikan ketua RT. Penggeledahan dilakukan setelah korp Bhayangkara menerima laporan dari masyarakat. Ternyata, setelah digeledah sabu dengan berat puluhan gram itu ditemukan.

Muat Lebih

Dari bersiar 41,803 gram itu terdiri dari 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Juga ditemukan uang sebesar Rp 32.938.000 di brankas dan laci.

Selain itu, juga diamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu (bong), puluhan bendel plastik klip kosong, lima korek api gas, serta beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sayangnya, AS, sebagai terduga pelaku tidak berhasil ditangkap karena melarikan dulu. Sehingga, saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada pelaku. “Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku,” kata Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan.

Menurut dia, Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Barang bukti diamankan dan akan diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Nz/yt)

Pos terkait