Madurazone, SUMENEP – DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menuntaskan pembahasan 9 rancanagan peraturan daerah (raperda). Itu terungkap dalam sidang paripurna yang digelar Senin (28/9/2026).
Namun, satu raperda itu penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar tidak lanjutkan dalam tahapan berikutnya. Sementara sisanya 8 raperda itu disetujui untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi.
Adapun delapan Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan registrasi gubernur meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pengesahan raperda itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD terhadap sembilan Raperda di Ruang Paripurna DPRD Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengaku bangga atas keberhasilan anggota dewan dalam menuntaskan banyak raperda. Itu menandakan jika anggota dewan bekerja keras dan konsisten untuk kepentingan daerah dan masyarakat.
“Alhamdulillah, anggota dewan sudah bersemangat dan bekerja keras untuk menuntaskan sembilan raperda. Bagi kami, ini kerja yang kompak,” katanya.
Pembahasan sejumlah raperda itu, sambung dia, bukanlah seperti membalikkan telapak tangan. Melainkan proses yang panjang, namun itu dilalui dengan sempurna oleh para anggota dewan.
“Saat ini tinggal menunggu registrasi dari Gubernur Jatim. Semoga cepat selesai, dan bisa segera dieksukusi untuk kemanfaatan masyarakat Sumenep,” tuturnya. (Red)









