Madurazone. SUMENEP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Persereoan Daerah BPRS Bhakti Sumekar (BPRS) mulai dibahas di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Raperda itu dianggap penting lantaran berkaitan dengan penguatan modal. Ketika modal kuat maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bank pelat merah berperan dalam mendorong laju ekonomi masyarakat.
Pembahasan itu dilakukan dengan cermat dan teliti. Secara maraton dewan terus melakukan pembahasan untuk mematangkan draf regulasi yang akan menjadi dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank milik daerah tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep H Juhari menjelaskan, pembahasan dilakukan secara cermat agar substansi Raperda sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Juhari.
Dalam pembahasan, pihaknya selalu melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai mitra kerja dalam pembahasan. Keterlibatan pihak eksekutif dinilai penting untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan yuridis yang kuat.
Pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya. Pansus II menargetkan proses penyusunan dapat diselesaikan secara sistematis hingga tercapai kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut Juhari, BPRS Bhakti Sumekar dipandang sebagai aset strategis milik daerah yang memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep. Karena itu, penguatan modal dinilai penting guna meningkatkan kapasitas usaha dan layanan kepada masyarakat.
“Maka dengan adanya payung hukum yang jelas, penyertaan modal diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” ucap politisi PPP itu. (Red)









