Duga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sumenep, Desak Polda Jatim “Turun Tangan”

  • Whatsapp
Screenshot

Madurazone. SUMENEP – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mencuat. Permainan para mafia itu disinyalir sangat rapi dan sistematis, dan melibatkan banyak pihak.

Modus “pemain” solar itu menggunakan barcode dan rekomendasi yang mengatasnamakan salah satu kelompok tani (poktan) dan kelompok nelayan. Penggunaan barcode tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan yang berhak.

Muat Lebih

Dugaan tersebut terungkap atas temuan dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Dari temuan tersebut diduga kuat terjadi penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani itu.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Itu digunakan oleh. Mafia BBM. Entah dari mana mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan, Sekretaris DPD TMI Sumenep.

Wawan merinci, ketua kelompok tani di salah satu desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya yang mendadak habis. Padahal, tidak pernah melakukan pembelian. “Ada pembelian ke SPBU, ternyata kelompok tidak membeli. Siapa ini yang bermain,” ungkapnya.

Investigasi DPD TMI menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga BBM industri demi keuntungan besar.

“Otomatis, petani kesulitan membeli solar untuk mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan). Akibatnya, lahan tidak maksimal dalam pengolahannya,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Jatim untuk mengusut penyimpangan BBM bersubsidi tersebut. Sebab, itu adalah pelanggaran pidana.

“Pemkab diminta untuk memanggil dan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga nakal dan disinyalir terseret praktik penyelewengan BBM itu,” tegasnya.

Dia bahkan menyebut praktik tersebut nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bahkan SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina. Atau bisa jadi ada yang membekingi,” pungkas Wawan.

Pos terkait