Madurazone. SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT). Bahkan, TIHT yang ditetapkan itu mengalami kenaikan dibandingkan dari tahun sebelumnya.
Meningkatnya THIT itu terjadi setelah melihat biaya produksi petani yang kian meningkat.
Berdasarkan keputusan pemerintah, TIHT ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram untuk gunung, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.
Nah, angka itu terbilang tinggi jika dibandingkan dengan musim panen 2025, harga impas ketiga jenis tembakau itu masing-masing meningkat 2,30 persen, 2,61 persen, dan 5,08 persen.
Penetapan harga impas dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, dan unsur terkait. Jadi, jika mengacu kepada TIHT tersebut maka keberpihakan pemerintah kepada petani cukup besar.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, harga impas merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada petani tembakau. Sebab, petani adalah penopang ekonomi kerakyatan daerah. “Itu bagian dari perhatian pemerintah kepada petani,” katanya.
Dia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal agar kebutuhan bahan baku tembakau meningkat dan menciptakan persaingan yang lebih sehat dalam pembelian hasil panen.
Sebenarnya, areal tanam tahun lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yang hanya mencapai 12.000 hektar. “Kebutuhan industri tetap, maka petani bisa melakukan tawar menawar saat pembelian,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan, besaran TIHT disusun berdasarkan perhitungan biaya produksi dan komponen usaha tani yang dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” ujarnya.
Dalam tiga tahun terakhir, harga impas tembakau di Sumenep menunjukkan tren meningkat. Pada tembakau gunung, TIHT naik dari Rp66.983 per kilogram pada 2024 menjadi Rp67.929 per kilogram pada 2025, lalu menjadi Rp69.489 per kilogram pada 2026. Tembakau tegal meningkat dari Rp61.604 menjadi Rp63.117, kemudian Rp64.765 per kilogram dalam periode yang sama.
Kenaikan paling menonjol terjadi pada tembakau sawah. Setelah hampir tidak berubah dari Rp46.142 per kilogram pada 2024 menjadi Rp46.188 per kilogram pada 2025, harga impasnya naik menjadi Rp48.533 per kilogram pada musim panen tahun ini. (Red)









