Madurazone. SUMENEP – Upaya meringankan beban wajib pajak dalam membayar kewajibannya menjadi perhatian Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo membebaskan atau sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025. Kebijakan itu diberlakukan hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Sehingga, bagi wajib yang tekena sanksi baik karena lambat atau tidak membayar pada periode sebelumnya maka tidak diberlakukan denda. Itu dilakukan dengan otomatis, melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini tidak hanya bentuk insentif fiskal, namun juga pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap beban masyarakat.
“Dengan penghapusan itu, kami peduli terhadap kondisi masyarakat Sumenep. Kami mengerti kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.
Oleh karenanya pihaknya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan berkaitan dengan hal apa pun yang menjadi tanggung jawab pajak. “pemerintah mengambil kebijakan penghapusan itu adalah bagian dari ikhtiar memerhatikan masyarakat,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, kebijakan penghapusan denda adminitratif juga bagian dari menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Untuk membayar pajak berat karena denda maka kami bebaskan. Semoga kesadarannya lebih tinggi,” tuturnya.
Pajak menurut suami Nia Kurnia itu, pihaknya menginginkan masyarakat untuk taat bayar pajak. Sebab, itu juga kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan atau lainnya. Sehingga, bisa mensukseskan Kabupaten dengan logo kuda terbang itu.
“Tentu dengan pembayaran pajak juga akan kembali kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelola saja, hasilnya juga akan dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus mengugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Misalnya, dengan melakukan edukasi, sosialisasi atau event lainnya yang bisa membuat kesadaran pajak masyarakat meningkat. “Upaya untuk meningkatkan sektor pendapatan pajak terus dilakukan,” tegasnya. (Nz/yt)









