Support Kemandiran Desa, Bapenda Sumenep Salurkan DBH PDRD Rp 6 Miliar

  • Whatsapp
salah satu kegiatan Bapenda Sumenep dalam menggugah kesadaran membayar pajak

Madurazone. SUMENEP – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD). Bagi hasil itu diserahkan kepada sejumlah desa.

Pembagian DBH itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020. Dalam peraturan itu pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota, untuk disalurkan kepada pemerintah desa.

Muat Lebih

Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024. Sehingga, dengan peraturan lebih detil ini juga diketahui pemanfaatan bagi hasil dari penyalurannya.

Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi menjelaskan, pemberian DBH PDRD itu bagian dari menjalankan amanah regulasi. Sehingga, desa yang aktif mendorong penerima pajak dan retribusi daerah bisa mendapatkan bagi hasil tersebut.

“Soal nominal pembagian, pemanfaatan dan lainnya sudah diatur dalam perbup,” katanya.

Dia menuturkan, penyaluran DBH tersebut juga bagia dari ikhtiar pemerintah dalam menubuatkan struktur keuangan desa. Sebab, dana tersebut langsung digelontorkan dan menjadi pendapatan desa yang masuk dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

“Sementara untuk total DBH yang disalurkan sebesar Rp 6 miliar. Desa bisa mengelola dana itu sesua dengan aturan. Harapannya bisa membangun desa. Dan, yang terpenting desa mampu meningkatkan peran masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya.

Mantan camat kota ini mengungkapkan, pemberian DBH PDRD kepada desa juga bagian dari upaya mendorong kemandirian desa dalam pembangunan, pelayanan, peningkatan ekonomi produktif.

“Ini juga apresiasi kepada desa yang sudah aktif menagih dan ikut serta meningkatkan pendapatan sektor pajak,” ungkapnya. (Nz/yt)

Pos terkait