Berdalih Inspeksi Saluran, Pemkab Sumenep “Ogah” Perbaiki Jalan Pengubung Empat Desa

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa membangun jalan utama Lenteng Timur menuju Desa Poreh, Desa Cangkreng dan Desa Meddelan. Alasannya, wilayah tersebut masuk jalan inspeksi saluran.

Sehingga, jalan yang dibangun berdekatan dengan saluran tersebut menjadi kewenangan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur, bukan pemkab Sumenep. Dengan kata lain, jalan tersebut tidak masuk jalan Kabupaten. Otomatis, tidak menjadi tanggungjawab pemkab Sumenep.

Muat Lebih

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, warga sedang menggalang dana untuk perbaikan jalan tersebut. Di mana, kondisinya sangat memprihatinkan. Mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerusakan itu sudah terjadi dan terkesan dibiarkan.

Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Sumenep Eri Susanto menjelaskan, pihaknya bukan tidak mau membangun jalan Lenteng Timur menuju Desa Poreh, Cangkreng dan Meddelan, hanya saja jalan tersebut tidak masuk kewenangan Kabupaten.

“Dari hasil pemetaan, Itu jalan masuk inspeksi saluran yang merupakan kewenangannya pemprov,” katanya.

Jadi, sambung dia, apabila akan melakukan pembangunan, termasuk desa bisa meminta izin langsung ke dinas SDA pemrpov Jatim. Jadi, itu jalan melekat dengan salurannya. “Maka jika akam melakukan perbaikan, harys izin dulu ke provinsi,” ujarnya.

Mungkin, menurut Eri Susanto, dulunya pernah dilakukan perbaikan oleh pemerintah kabupaten sebelum dilakukan pendataan dan pemetaan. Sehingga, dianggap sebagai jalan Kabupaten, kalau ada yang rusak langsung pemkab yang disalahkan.

“Jadi, setelah penataan aset jalan di tahun 2017 sudah terpetakan antara jalan desa, Kabupaten, Provinsi termasuk inspeksi saluran dan nasional. Kalau semuanya Kabupaten, berat anggarannya,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait