Pengelolaan Dana Kapitasi Dinilai Cacat Hukum, BPRS Bhakti Sumekar Didemo

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Progresif Sumenep menggelar aksi ke Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Selasa (4/10/2022). Mereka mempertanyakan pengelolaan yang “dikuasai” bank pelat merah ini.

Versi aktifis, pengelolaan dana kapitasi yang salah satunya untuk jasa pelayanan itu dinilai oleh Bank daerah ini dinilai cacat hukum. Pasalnya, pengelolaan itu tanpa menggunakan peraturan bupati (perbup). Sehingga, dinilai tidak selaras dengan Permendagri 28/2021.

Muat Lebih

Di depan bank pelat merah ini mereka melakukan orasi secara bergantian. Dan, mereka juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan BPRS Joki Kapitasi, Bupati Dianggap Mati Suri, BPRS “Kuasai” Dana Kapitasi, Apa Kabar Pak Bupati dan sejumlah poster lainnya.

“Kami mempertanyakan pengelolaan dana Kapitasi termasuk didalamnya jasa pelayanan (jaspel) oleh BPRS ini. Sebab, dinilai tidak sesuai tidak sesuai aturan,” kata Korlap Aksi Bagus Junaidi.

Sehingga, sambung dia, pengelolaan dana diperkirakan tidak sesuai dengan Permendagri 28/2021. Di mana pembukaan rekening dana kapitasi dilakukan oleh bank yang ditetapkan oleh kepala daerah.

“Sementara pihak BPRS tidak ditetapkan oleh bupati untuk pengelolaannya dalam bentuk perbup atau aturan sejenis. Sebab, pengelolaan itu berada di bank,” ungkapnya.

Maka, menurut Edy -sapaan Bagus Junaidi – dengan tidak adanya payung hukum yang jelas, bank ini diduga melanggar aturan melakukan kerjasama dengan BPRS. “Ini yang akan kami tegaskan, dan meminta klarifikasi. Jadi, kami menduga ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Sementara Direktur BPRS Sumekar Hairil Fajar saat menemui pengunjuk rasa mengaku semua yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihaknya menantang untuk dilakukan pembuktian atau uji coba. (nz/yt)

Pos terkait