Realisasi BST di Sumenep Dinilai “Kacau”, Minta Evaluasi Penerima

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Realisisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai kacau. Pasalnya, ada sejumlah penerima yang tidak layak mendapatkan bantuan terdampak covid 19 ini.

Di mana disinyalir dalam satu KK (Kartu Keluarga) ada dua penerima. Termasuk juga ditemukan adanya peerima yang tidak layak, alias kaya dan ada juga yang sudah meninggal dunia namun masuk dalam daftar. Sehingga, bantuan ini dinilai tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan penerima sebenarnya.

Muat Lebih

Hal ini disampaikan Aktifis LIPK Saifiddin. Menurutnya realisasi bantuan perlu dilakukan evaluasi, termasuk kepada penerima manfaat. Sebab, ada warga yang tidak layak mendapatkan bantuan tersebut. “Ada yang tidak layak dapat sementara yang layak tidak mendapatkan. Bahkan, ada satu KK malah dua orang yang dapat,” katanya.

Ini, sambung dia, bagian dari pendataan yang kurang valid. Yakni, verifikasi terhadap data itu tidak dilakukan secara menyeluruh. “Ini bisa jadi, karena pendataan yang dilakukan kurang up to date, dan validasi datanya pun perlu dipertanyakan. Ini sungguh sangat kami sesalkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dilakukan evaluasi atas penerima dana BST ini. Bahkab, penerima bisa dipampang di balai desa, sehingga bisa diketahui khalayak. “Jadi, jika tidak sesuai bisa langsung dikomplain dan diprotes oleh masyarakat. Inilah pentinya keterbukaan,” tuturnya serius.

Selain itu, terang dia, masih ditemukan juga adanya dugaan pemotongan di lapangan. Sehingga, ini juga menjadi perhatian dan pertimbangan pada penyaluran tahap II nantinya. “Kami akan kirim surat ke dinsos dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep Moh. Iksan dalam keterangannya menjelaskan, jika ada penerima yang tidak layak, tumpang tindih, meninggal atau apapun jenisnya bisa langsung dilaporkan kepada pihaknya. Sebab, data penerima ini langsung dari Kemensos.

“Jika ada laporan, Kami akan langsung menyampaikan ke Kemensos atau aduan tersebut. Jika memang tidak layak, kami akan ajukan penghapusan,” tuturnya.

Sementara itu, sambung dia, apabila berkaitan dengan pemotongan atau sesuatu yang mengarah kepada pidana maka bisa dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). “Jadi, jika berkaitan dengan pidana, jangan ke kami. Langsung ke penegak hukum,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait