Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Rp 800 Juta, Kejari Sumenep Periksa 10 Saksi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumenep, Madura, Jawa Timur diperkirakan tak terhenti dengan satu tersangka. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terus mendalami kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 800 juta itu.

Korp Adhyaksa ini terus mengumpulkan sejumlah bahan keterangan lewat sejumlah saksi. Informasinya, sudah lebih 10 orang yang sudah diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Mereka berasal internal BRI dan dari luar yang masih ada kaitan dan dinilai mengetahui kasus tersebut.

Muat Lebih

“Sudah lebih dari 10 orang yang diperiksa. Kasus ini tetap kami dalami penyidikannya. Namun, pemeriksaan sengaja dilakukan pelan-pelan, karena keterbatasan akibat covid 19 ini. Pemeriksaan dilakukan sesuai protokol kesehatan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi.

Yang jelas, sambung dia, kasua tersebut dipastikan belum berhenti, dan terus ditindaklanjuti. Meski sudah ada satu tersangka yang ditahan Kejari ini. “Intinya, pelan-pelan kami dalami. Lihat saja nanti perkembangannya seperti apa,” tuturnya dengan serius.

Hanya saja, pihaknya menjawab pasti soal potensi munculnya tersangka lain dalam kasua tersebut. Hanya saja, dia menjawab diplomatis, jika kasus itu masih dikembangkan.

Kejaksaan Negeri mentapkan lelaki MH, salaku teller BRI Sumenep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta. Modusnya, uang dari nasabah itu tidak disetorkan kepada kas bank, diduga digunakan pribadi. Selanjutnya, uang kas dijadikan ganti uang nasabah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (nz/yt)

Pos terkait