Kenaikan UMK Sumenep Tak Maksimal

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020 termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura

“UMK se Jawa Timur Sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Gunernur,” kata M Syahrial, Kepala Disnaker Sumenep pada media ini.

Muat Lebih

Menurutnya, UMK Sumenep 2020 mencapai Rp1.954.705 atau naik sekitar Rp153 ribu dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp1.801.406.

Besaran UMK itu sepadan dengan besaran HMK Kabupaten Bangkalan atau diatan UMK Kabupaten Sampang dan Pemekasan yang hanya Rp1.913.321.

Kenaikan itu sesuai dengan usulan kenaikan UMK 2019. Usulan itu disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Setelah ditetapkan kata dia akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.

“Tapi sosialisasi akan dimulai di Provinsi Senin depan,” ungkapnya.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai UMK? Mantan Kepala BLH Sumenep itu belum memberikan jawaban pasti. “Nanti sesuai dengan aturan,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait