Madurazone.co, Sumenep – Kepala Desa Cangkreng MAZ resmi ditahan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ditahan setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di ruang penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara maka tersangka kades itu langsung dilakukan penahanan. Penahan kepada tersangka pengancaman dengan kekerasan per hari ini (Rabu, 8/8/2018)” kata Kasubbag Humas Ipda Agus Suparno.
Dia ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya. “Nah, dalam kasus ini adalah dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, ” ujarnya kepad awak media.
Menurut perwira dengan balok satu di pundak ini, Kades Cangkreng tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dua kali tidak pernah hadir. “Sehingga, dijemput paksa kemudian dilakukan penahanan, ” ucapnya.
Dia mengungkapkan, Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana di atas lima tahun penjara. (nz/yt)









