Madurazone.co, Pamekasan – Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk pengedar Sabu, AF, warga Desa Bulay, Kecamatan Galis. Dia ditangkap di jalan depan kantor Bappeda kota gerbang salam itu.
Informasinya, pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi. Dia ditangkap saat polisi menyamar menjadi pembeli barang haram itu. “Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar barang haram,” kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful, melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki.
Dia mengungkapkan, dari pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram, satu buah handphone (hp) milik tersangka. “Polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk juga melakukan tes urine,” ujarnya.
“Tersangka terancam Pasal112 (1) jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (nz/yt)









