Polisi Bekuk Dua Warga Kepulauan Edarkan Sabu

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Perang terhadap Narkoba terus dilakukan Satreskoba polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Buktinya, petugas Satreskoba berhasil membekuk dua pria kepulauan Sapeken yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pria itu adalah S,37, (inisial, laki-laki) Warga Dusun Bugis Desa Sakala HB,45, (inisial, laki-laki) Warga dusun Saredeng Besar, Desa saseel. Keduanya ditangkap saat kedapatan transaksi narkoba jenis Sabu. “Dia dibekuk saat hendak menerima sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin

Muat Lebih

Hasanuddin menjelaskan, barang haram itu berasal dari SR yang disimpan di powerbank miliknya. Lalu diberikan kepda MS untuk diberikan kepada S. Kemudian MS menelepon S, memberitahu jika ada titipan. Lalu, S memberitahu jika itu sabu. “Kemudian MS panik dan meletakkan barang itu itu di tiang gawang,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek Manding, kejadian itu diketahui oleh pihak kepolisian. Dan, langsung saja digerebek polisi dan berhasil mengamankan tersangka dan barang haram itu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 poket plastik klip kecil berisi Sabu dengan berat kotor 2, 29 gram,1 poket plastik klip kecil yg berisi Sabu dg berat kotor 13,67 gram

“atas perbuatannya tersangka di jerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) sub psl 112 ayat (1) jo 132 Dengan ancaman pidada 15 tahun penjara.” katanya. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.