Madurazone, SUMENEP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan dan perlinungan pertembakauan masih tersendat. Sebab, belum adanya titik temu antara pengusaha, pemerintah dan petani dalam sejumlah klausul yang ada dalam regulasi tersebut.
Salah satu point yang paling alot berkaitan dengan harga pabrik dalam membeli tembakau. Dinamika penentuan harga tembakau terjadi debatebel. Di mana, pemerintah dan dewan ingin memberikan batas minimal harga dalam pembelian harga, sementara pabrik tentu enggan, lantaran masuk pasar bebas.
”Yang paling urgen dan menjadi perdebatan itu berkaitan dengan harga tembakau. Kami, pemerintah menginginkan adanya batas minimal harga saat membeli tembakau petani. Pabrik tentu tidak mau diserahkan kepada pasar,” kata anggota komisi II Juhari kepada media ini.
Memang, sambung dia, secara hukum ekonomi pembelian itu tidak bisa dibatas harga, lantaran berkaitan dengan pasar dan kualitas dari tembakau tersebut. Namun, pihaknya tetap mendorong ada penentuan harga, agar pabrikan tidak serampangan membeli tembakau petani.
”Ini bisnis swasta, warja jika belum ada titik temu hingga saat ini. Namun, kami berhadap nantinya jika raperda tembakau tersebut dibahas bisa ada titik temu. Dan, raperda itu bisa terwujud,” jelas politisi PPP itu.
Menurut Juhari, keberadaan raperda itu tidak untuk merugikan siapapun, baik petani maupu pedagang atau pabrikan. Namun, keduanya diharapkan sama-sama mendapatkan perlindungan dari bisnis yang dilakukan. ”Pabrikan juga diuntungkan, petani juga untung. Itu sebenarnya yang menjadi cita-cita kami,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar raperda tembakau itu segera kembali dibedah dan dikaji secara mendalam. Supaya tahun depan, tataniaga tembakau sudah bisa diatur dalam bentuk pengembangan dan perlindungannya.
”Ada juga klausul yang jadi perdebatan, tapi tidak begitu signifikan. Persoalan harga memang yang paling debatebel,” ucapnya.
Juhari menambahkan, untuk sementara waktu pembelian tembakau tetap mengacu kepada Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan kata lain, titik impas itu sudah melalui kajian mendalam.
”Sebelum raperda masih dalam tahap bahasan, maka pabrikan membeli disesuaikan dengan TIHT yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (red)









