Sekdakab Sumenep Ajak Warga Lakukan Pemutakhiran Data Kependudukan dan Aktivasi IKD

  • Whatsapp
Sekdakab Sumenep Agus Dwi Syaputra

Madurazone, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta masyarakat untuk pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi IKD (identitas kependudukan digital). Supaya dagta yang terekam merupakan yang paling mutakhir, sehingga keberadaan data menjadi valid dan akurat.

Pemutakhiran data yang dimaksud itu adalah pemutakhiran data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) sesuai pendidikan terakhir yang telah ditempuh. Data pendidikan yang akurat sangat diperlukan sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan dan upaya peningkatan IPM Kabupaten Sumenep, khususnya pada dimensi pendidikan.

Muat Lebih

Juga, pemutakhiran status perkawinan dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat” bagi yang telah memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan atau dokumen perkawinan yang sah. Tidak lupa juga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung kemudahan akses layanan administrasi kependudukan dan layanan publik, termasuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perlindungan sosial dan bantuan sosial.

Pemutakhiran itu sangatlah penting dilakukan. Sehingga, pemerintah mendorong seluruh elemen  untuk ikut ambil bagian dalam pemutakhiran. Mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat hingga Desa untuk ikut mendorong dan menghimbau dilakukannya pemutakhiran data itu.

”Kami meminta untuk disampaikan kepada masyarakat bisa melalui Kepala Perangkat Derah, camat, hingga desa dan lurah. Mereka bertanggunjawab untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat,” kata Sekdakab Sumenep Agus Dwi Syaputra.

Sementara untuk instansi pemerintahan, sambung dia, mendorong pegawainya di lingkungan kerja masing-masing untuk menjadi contoh dan penggerak dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan. Sekaligus mengajak masyarakat yang datanya belum mutakhir untuk segera melakukan pembaruan, serta mendorong masyarakat untuk segera melengkapi dan memperbarui dokumen kependudukan sesuai kondisi yang sebenarnya.

”Hendaknya melakukan kordinasi dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan pelayanan, pendampingan, verifikasi, maupun penyelesaian kendala yang dihadapi dalam proses pemutakhiran data dan aktivasi IKD,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu mengungkapkan, kebijakan itu menindaklajuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 tahun 2026 Tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan kualitas sekaligus kemutakhiran Data Kependudukan, serta mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketepatan sasaran perlindungan sosial (perlinsos) di Kabupaten Sumenep. (red)

 

Pos terkait