Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan. Salah satunya, kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Ada sekitar 80-an yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan selama dua pekan ini,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto.

Muat Lebih

Sebab, sambung dia, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masayarakat, baik malam hari atau siang hari, mengganggu kenyaman karena bising juga, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan,” jelasnya.

Dikatakan, hasil penindakan semua sepeda motor diamankan di Mapolres Sumenep sebagai barang bukti. Pemilik bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai. “Maksimal dua minggu sudah bisa diambil,” jelasnya.

Saat pengambilan barang bukti jelas Eka, pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

“Jadi, keluar dari Polres harus standar semua. Baik knalpot, spion dan yang lain,” tegasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.