Buntut Pemerkosaan Gadis Secara “Berjamaah”, Rumah Kos Ditutup Paksa

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pemerkosaan gadis berusia 19 tahun dengan cara digilir di rumah kos “Restu Ibu” di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berbuntut. Rumah kos dimaksud langsung ditutup oleh tim gabungan.

Penutupan itu dilakukan oleh tim dari Kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kamis (1/8/2019).

Muat Lebih

“Kosan ini sudah disalah fungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin,” kata Abd. Kadir, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPM-PTSP Sumenep usai penutupan.

Kadir menuturkan, selain menyalah fungsikan izin, rumah kos tersebut telah melanggar beberapa regulasi yang ada. Kosan tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub).

Rumah kost tersebut setidaknya melanggar Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan melanggar Perbup Sumenep Nomor 78 tahun 2018.

Kadir menegaskan, berdasarkan pelanggaran itu maka rumah kos tersebut ditutup permanen. Hal itu untuk menjadi perhatian bagi rumah kos lain agar tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan.

“Yang namanya ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi tempat usaha lain, tidak hanya kos-kosan, agar tidak menyalahkan izin usaha,” tandasnya.

Saat penutupan, setidaknya ada 20 kamar kos “Restu Ibu” yang ditutup dan disegel paksa petugas, baik di lantai 1 maupun lantai 2. Sebelum ditutup, hampir semua barang di dalam kamar kos dikeluarkan. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.