Madurazone.co, Sumenep – Polsek Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RN, warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Dia ditangkap di pasar tradisional kepulauan tersebut.
Polsek Kangean bersama koramil melakukan patroli bersama. Setelah sampai di salah satu pasar tradisional di Arjasa, dia melihat orang mengendarai sepeda motor dengan gelegat mencurigakan. Akhirnya, petugas melakukan pengejara, dan tidak selang berapa lama berhasil dihentikan. Ternyata pengendara itu atas nama RN.
Setelah diberhentikan, lalu polisi menggeledah dan ternyata motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan). Diduga kendaraan itu hasil curian. “Langsung diamanakan di Mapolsek. Kendaaraan tersebut diduga cat ulang dengan warna hitam Di kombinasi skotlet warna kuning,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.
Saat penangkapan, RN sempat hendak melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas. ” Saat ini petugas sudah diamankan di Mapolsek untuk mengikuti serangkaian penyelidikan lebih lanjut,” ucap mantan Kapolsek Manding.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kangean. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara. (nr/red)