Lima Terdakwa Dugaan Korupsi BSPS Dituntut Berbeda

  • Whatsapp

Madurazone, SUMENEP – Sidang perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026). Kali ini, kelima terdakwa itu memasuki sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Risky Pratama. JPU menuntut Risky dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar.

Muat Lebih

Namun, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian keuangan negara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., dan Athoillah, S.H, JPU juga menuntut ke empat terdakwa lainnya. Keempat terdakwa lainnya, yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Jaksa menilai keempatnya turut berperan bersama-sama dengan Risky Pratama dalam praktik pemotongan dana bantuan BSPS Tahun 2024. Untuk terdakwa Amin Arif Santoso, jaksa menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,289 miliar setelah dikurangi penitipan uang Rp50 juta kepada Kejari Sumenep.

“Bila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar JPU.

Sementara itu, terdakwa Wildanun Mukhalladun juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,459 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dapat dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Terdakwa Heri Wahyudi menerima tuntutan serupa berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Heri dituntut membayar uang pengganti Rp2,909 miliar setelah dikurangi penitipan uang sebesar Rp50 juta.

“Jika tidak dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU.

Sementara Noer Lisal Anbiyah menjadi terdakwa dengan tuntutan paling ringan. Jaksa menuntut Noer Lisal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 20 hari kurungan. Selain itu, Noer Lisal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun, JPU menyebut uang tunai Rp325 juta yang telah disita dalam perkara tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp325 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Noer Lisal Anbiyah,” ujar jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Dugaan Penyimpangan BSPS Sumenep

Kasus ini bermula setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep kepada Kejari Sumenep pada April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan rumah tersebut.

Pengecekan dilakukan secara acak di 13 dari 24 kecamatan penerima BSPS di Sumenep. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelaksanaan program yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain terkait penerima bantuan yang tidak sesuai sasaran, seperti adanya penerima yang diketahui telah memiliki rumah dengan kondisi tidak sesuai kriteria penerima bantuan.

Selain itu, ditemukan dugaan seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan, lokasi penerima yang tidak sesuai hasil verifikasi awal, hingga pengerjaan pembangunan yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu.

Modus lain yang ditemukan yakni penerima bantuan diduga tidak memiliki keleluasaan dalam memilih proses pembangunan karena hanya menerima hasil pekerjaan. Pemeriksaan juga menemukan adanya kesamaan nota pembelian material bangunan serta aliran transfer dari pemilik toko bahan bangunan kepada rekening tertentu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara anggaran yang dikucurkan ke Sumenep itu mencapai Rp 109,8 Miliar. (red)

Pos terkait