Dewan Minta Tindak Tegas Calo TKI Ilegal di Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Anggota komisi II DPRD Sumemep Syamsiyadi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak para calo yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Desakan itu muncul setalah maraknya PMI asal Sumenep yang dipulangkan secara paksa karena tidak memiliki persyaratan resmi saat bekerja di luar negeri alias menjadi Tenaga kerja ilegal.

Muat Lebih

Sebelumnya, PMI ilegal asal Sumenep yang dipulangkan secara paksa dari Januari hingga September 2025 berjumlah 36 orang.

“Kami sangat menyesalkan banyaknya TKI atau PMI yang berangkat ilegal. Sementara para calo PMI ilegal di Sumenep seakan dibiarkan bebas berkeliaran, tidak ada tindakan apapun,” kata Syamsiyadi.

Padahal, lanjut Samsiyadi, pemberangkatan pekerja migran secara ilegal termasuk tindak pidana perdagangan manusia.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap agen-agen penyalur PMI ilegal,” tuturnya.

Sebab, sambung dia, pihaknya menemukan masih banyak warga Sumenep yang berangkat melalui tekong. Sehingga, tidak ada izin resmi. “Ini sangat prihatin. Makanya harus tegas jangan sampai ikut tekong,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans untuk tidak berdiam diri. Melainkan melakukan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya mengikuti tekong dalam bekerja ke luar negeri.

“Edukasi itu sangat penting untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar berangkat bekerja ke luar negeri tidak berangkat dengan jalur ilegal,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep Eko Kurnia Mediantoro mengatakan, maraknya PMI ilegal asal Sumenep disebabkan ketertarikan masyarakat terhadap harga murah yang ditawarkan oleh para calo.

“Kalau yang ilegal itu kabarnya Rp20 juta, kalau yang legal itu bervariasi, ada yang Rp30 juta, Rp40 juta dan Rp50 juta,” jelasnya.

Pos terkait