Madurazone.co, Bangkalan – Sempat menjadi daftar pencairan orang (DPO), HN, 47 warga Kampung Sandan Desa Kadaban, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura Jawa berhasil dibekuk jajaran Polsek setempat. Dia merupakan tersangka dugaan percobaan pencurian Ambunten Fauziyan, warga setempat.
“Tersangka sudah kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Itu setelah tersangka masuk dalam DPO. Sementara barang bukti yang di amankan sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan upaya kekerasan,” kata Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK, SH, MH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, SH menyampaikan, ” Pelaku saat ini diamankan di Polsek Tanah Merah dijerat pasal 365 KUHP Jopasal 167 KUHP dan pasal 335 KUHP, ” Tuturnya
Tersangka masuk rumah dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban menunjukkan perhiasan emas, uang dan handphone, namun barang barang tersebut tidak ditemukan. Setelah itu langsung masuk melarikan diri dan dimasukkan dalam daftar DPO. (tribtn/red)









