Madurazone. SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 17 botol miras (minuman keras) di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota. Jenis miras yang berhasil diamankan itu Arak Bali.
Penggerebekan korp Bhayangkara dilakukan sekitar 22.00 berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain barang bukti (BB), polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara penyidikan kasus itu ditangani oleh Pidana Umum (Pidum) Satreskrim. “Kasus itu diserahkan ke pidana umum Satreskrim untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H.
Dia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.
“Dan, Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali,” tuturnya. (Nz/yt)









