Madurazone. SUMENEP – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan dukungan dari Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Sebab, Raperda tersebut dinilai memiliki dampak luas untuk kepentingan masyarakat.
Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang sistem Kesehatan Daerah, Pelrindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam dan Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Dukungan terhadap tiga raperda itu disampaikan bupati dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Pada Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut dihadiri Sekdakab Edy Rasiyadi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan serta anggota DPRD.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengaku sangat mendukung terhadap ketiga Raperda tersebut. Sebab, semua inisiatif itu bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. “Yang berkaitan dengan masyarakat perlu didukung,” katanya.
Menurut Fauzi, Raperda tentang kesehatan menjadi sangat penting karena Sumenep membutuhkan sistem kesehatan yang kuat, terpadu, dan responsif untuk menjawab tantangan kesehatan di era modern. Ia mendorong agar regulasi ini menjamin keadilan bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak, lansia, serta masyarakat miskin.
“Kami mendukung penuh dengan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi. Sistem kesehatan ini harus berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan juga menuturkan Sumenep sebagai sentra garam nasional disebut masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari harga yang fluktuatif, infrastruktur minim, hingga akses pasar yang terbatas.
“Perlu ada perlindungan hukum, arah kebijakan, hingga dukungan terhadap koperasi petambak dan kolaborasi dengan BUMDes. Raperda tentang petambak garam itu menjadi penting,” jelasnya.
Sementara untuk Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang juga sangat penting. Sebab, Tambak udang disebut sebagai sektor unggulan yang menopang ekonomi masyarakat pesisir.
Namun, intensitas tambak yang terus meningkat menimbulkan ancaman pencemaran air permukaan. Sehingga, untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi biru dan kelestarian lingkungan diperlukan raperda tersebut.
Bupati menggarisbawahi pentingnya adanya pedoman teknis yang jelas terkait pengelolaan limbah, penggunaan teknologi ramah lingkungan, hingga pelaporan berkala.
“Mayoritas pelaku tambak udang kita masih skala kecil. Maka perda ini harus menjadi payung untuk pendampingan teknis dan akses insentif,” tuturnya. (Nz/yt)