Diklaim “Jatah” Anggota Dewan, Legalitas Program Pokir di Sumenep Disoal

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Legalitas program pokok-pokok pikiran (Pokir) yang disinyalir identik “milik” anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai disorot. Pasalnya, program yang melekat di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dituding tak memiliki cantolan yuridis.

Lantaran anggota legislator itu tidak bisa mendapatkan “jatah” kue yang terploting langsung. Para wakil rakyat ini hanya sebatas pengusul kegiatan dari hasil reses atau serap aspirasi yang digelar selama tiga kali dalam setahun. Itu sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Muat Lebih

“Kalau anggaran pokir dianggap jatah dewan, saya tidak menemukan aturannya. Cantolan hukumnya dimana kami tidak mendapatkan. Silahkan beritahu jika soal penjatahan apalagi dibagi kue nominalnya secara pasti. Tolong beritahu saya aturannya,” kata Rausi Samorano dalam FGD Focus Group Discussion) yang digelar AMOS.

Sebab, sambung dia, anggota dewan itu hanya sebagai menerima usulan masyarakat dan mengusulkan menjadi kegiatan. Lantaran kegiatan dalam APBD itu bisa dilakukan melalui Musrembang dan juga reses termasuk usulan OPD.

“Nah, setelah menjadi kegiatan APBD bukan lantas menjadi jatah punya anggota dewan. Jadi, jelas itu tidak sesuai denga aturan. Kok ada jatah APBD. Jadi saya mau tahu aturannya,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Farid Azziyadi, aktifis GAKI Jatim. Menurutnya, tidak ada regulasi manapun anggota dewan dapat “jatah kue” yang sudah diplot di APBD. Dewan hanya memiliki fungsi sebagai budgetting, legislasi dan controling. “Mana ada jatah anggaran begituan,” ungkapnya.

Yang sangat naif, Farid menegaskan, jika untuk mendapatkan pokir ternyata tidak gratis. Sayangnya, dia enggan membeberkan terlalu panjang terkait masalah ini. “Saya itu mendengar langsung dari rekanan. Jadi, tidak ada kegiatan yang gratis,” tuturnya.

Sementara Ketua Fraksi PKB M. Muhri menjelaskan, jika program pokir memiliki cantolan hukum yang jelas. Apalagi, itu bagian dari upaya untuk mengakomodir usulan yang ada di dapilnya (daerah pemilihannya). “Kalau soal transaksi saya tidak pernah mendengar, karena saya orang baru di dewan,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Gerindra Jubriyanto mengatakan program pokir adalah usulan yang dihadirkan lewat aspirasi masyarakat. Dan, itu juga membantu dalam proses membangun Sumenep. “Dalam penentuannya tentu saja disesuaikan dengan kekuatan APBD,” paparnya.

Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi mengakui jika ada “jatah” anggota dewan lewat pokir itu. Menurut Yayak masing-masing anggota dewan mendapatkan dana Rp 2 miliar. “Tapi, di dalam APBD atau program tidak ada bedanya dengan kegiatan lainnya. Jadi, sama” ucapnya.

Yayak menegaskan, anggaran untuk pokir di tahun 2022 nantinya sebesar Rp 117 miliar. Jadi, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Sekitar 117 miliar,” ucapnya.

Diskursus soal program pokir yang melekat kepada DPRD Sumenep ini terungkap dalan FGD yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Minggu (26/9/2021) di aula VVIP Rumah Makan Brewok. Hadir sebagai pemateri Fraksi PKB M. Muhri, Fraksi Gerindra Jubriyanto, Kepala Bappeda Yayak Nurwahyudi, Inspektorat Azis Munandar dan Pengamat Hukum Rausi Samorano. (nz/yt)

Pos terkait