Pemkab Sumenep Berlakukan WFO dan WFH di Masa PPKM Darurat

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur memberlakukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Itu dilakukan selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan itu mengacu kepada Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 poin ketiga, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4.

Muat Lebih

Sebagaimana yang dimaksud diktum (pernyataan) kesatu, Aparatur Sipil Negara dan staff harus menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Dalam aturan mendagri tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 20 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi ASN Sumenep ini tengah menjalankan WFH di masa penerapan PPKM darurat Covid-19. Tetapi OPD itu tetap bekerja sesuai dengan program kerja yang dilaksanakan OPD” ujar Sekdakab Sumenep, Edi Rasiyadi.

Dalam penerapannya, sambung Edy, diserahkan langsung kepada OPD masing-masing. Sebab, isntansi tersebut yang mengerti teknis di lapangan. “Terserah instansinya. Sementara soal ada yang tidak seragam boleh menerapan WFO. Ini repot sebenarnya, di lain pihak kita tidak boleh masuk, tapi kita juga dituntut menyelesaikan tugas,”tandasnya. (nz/yt)

Pos terkait