Buntut Rekomendasi Penutupan Tambak Udang di Desa Badur, Eksekutif Bertajikah?

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Rekomendasi penutupan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai reaksi. Pasalnya, langkah komisi III dinilai sudah tepat karena melalui proses kajian secara matang.

Hal itu diungkapkan aktifis BATAN (Barisan Ajaga Tanah Ajagah Na’potoh) A. Dardiri Zubairi. Bahkan, langkah rekomendasi itu mesti harus dilakukan sebagai representasi dari rakyat. Sebab, kebijakan itu dinilai sudah memiliki dasar hukum, dan semestinya eksekutif mempertimbangkan rekomendasi tersebut.

Muat Lebih

“Sudah semestinya Komisi III begitu. Itu memang pekerjaan yang harus dilakukan sesuai fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat,” katanya melalui pesan Watshapp.

Menurutnya, jika dibaca secara kasat mata alasan komisi iii merekomendasikan begitu karena tidak sesuai Perda RTRW. Kedua, jarak yang kurang dari 100 meter dari bibir pantau. Tentu dalam merekomendasikan Komisi III sudah melakukan kajian matang. “Tinggal pelaksanaannya di tangan Eksekutif apa rekomendasi itu ajeg, atau cuma sementara. Ya kita lihat saja nanti,” ungkapnya.

Untuk itu dia berharap agar pengawasan terus dilakukan dan sikap tegas Legislatif sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab, banyaknya investor yang masuk ke Sumenep menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan.

“Kerja DPRD berat, karena alih fungsi lahan sudah darurat dan sangat banyak. diharapkan ke depan DPRD tetap melakukan pengawasan terhadap alih fungsi lahan, yang sudah dilakukan maupun belum. Jika menurut kajian DPRD salah, ya harus berani merekomendasikan salah,” jelasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi menjelaskan, pihaknya hanya sekadar memberikan rekomendasi. Masalah eksekusi itu merupakan urusan eksekutif. “Rekomendasi penutupan sudah kami lakukan. Tinggal keberanian eksekutif dalam mengeksekusinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi untuk menutup tambak udang di Desa Badur. Sebab, ada izin yang dilanggar dan juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RT RW). Hal itu juga diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep. (nz/yt)

Pos terkait